MEDIA SOSIAL,
GAYA
KOMUNIKASI PEMANTIK PARTISIPASI MASYARAKAT
Mendapatkan dukungan dan peran serta
masyarakat dalam implementasi program kebijakan tentu sudah menjadi harapan
dari seluruh jajaran pemerintah dari sektor manapun. Namun, bukan perkara mudah
untuk mewujudkan hal tersebut. Seringkali masyarakat cuek bahkan menolak keras
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, kebijakan yang telah
ditetapkan tentu sudah melalui proses pertimbangan secara matang mengenai
dampak positif dan negative yang akan ditimbulkan. Dalam implementasi
kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat membutuhkan
partisipasi aktif dari berbagai pihak, terutama partisipasi masyarakat.
Kurangnya partisipasi masyarakat kemungkinan
disebabkan oleh 2 hal, yakni karena memang masyarakat enggan berpartisipasi atau
masyarakat tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Jika kurangnya
partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi kebijakan disebabkan karena
masyarakat belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, hal ini tentu sangat
disayangkan. Mengingat, mendapatkan informasi public merupakan hak seluruh
warga Negara dan telah dijamin dalam undang-undang.
Sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No.14 tahun 2008 ditetapkan dengan menimbang :
a. bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. hak memperoleh informasi
public merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu
ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik.
c. keterbukaan informasi
publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat
pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi
publik merupakan salah satu upaya
untuk mengembangkan masyarakat
informasi;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Ini merupakan penegasan, bahwa hak atas informasi setiap warga negara
dijamin oleh negara. Artinya, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
dan badan publik seharusnya dapat dijalankan dengan lebih optimal. Dalam upaya pengejawentahan UU No.14
tahun 2008 lembaga pemerintah sebenarnya sangat terbantu dengan perkembangan
teknologi yang kian pesat seperti kehadiran social media. Social media dapat
menjadi alternative gaya komunikasi baru antara pemerintah dengan masyarakat.
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh Asosiasi
Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJJI), pengguna internet di Indonesia
pada tahun 2007 mencapai 20 juta jiwa dan pada tahun 2012 pengguna internet di
Indonessia melesat tajam hingga mencapai 63 juta jiwa. Jumlah ini diperkirakan
akan terus bertambah, dan pada 3 tahun mendatang diperkirakan 50% penduduk Indonesia
akan menggunakan internet.
Selain itu, kedudukan Indonesia dipercaturan teknologi dunia juga patut
dipertimbangkan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian allfacebook.de,
Indonesia menempati posisi ke-4 pengguna facebook terbesar di dunia dengan
jumlah pengguna sebanyak 48 juta.
Tak hanya itu, Indonesia juga menduduki ranking ke-5 pengguna twitter terbanyak
di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 29 juta.
Fenomena tersebut tentu bisa menjadi peluang besar yang dapat
dimanfaatkan secara bijak oleh lembaga pemerintah untuk menyebarluaskan
informasi public pada masyarakat. Seperti yang telah dilakukan oleh pemkot
Bandung Jawa Barat yang saat ini tengah mencanangkan program “Sejuta Biopori”
untuk mengantisipasi bencana banjir yang kerap mengancam keselamatan dan
kenyamanan masyarakat Bandung pada musim penghujan. Pemkot Bandung dibantu
dengan sejumlah relawan memanfaatkan jejaring social twitter dan youtube untuk
mengkampanyekan program “sejutabiopori” pada masyarakat. Kampanye social yang
dijalankan melalui jejaring social ini mendapatkan reaksi positif dari
masyarakat Bandung, tak sedikit masyarakat yang me-mention akun twitter Ridwan
Kamil, Walikota bandung (@RidwanKamil) untuk memberitahukan bahwa mereka telah
berpartisipasi dalam pelaksanaan program “Sejuta Biopori”.
Pemanfaatan jejaring sosial untuk mendiseminasikan informasi publik pada
masyarakat tidak hanya dilakukan oleh walikota Bandung. Hampir seluruh pejabat
pemerintah dan lembaga pemerintah, bahkan hingga tingkat kelurahan pun tak kalah
aktif dalam menggunakan sosial media, terutama twitter. Setiap kegiatan atau
program kerja yang dilakukan oleh lembaga pemerintah selalu di-update di twitter dan me-mention
status tersebut ke akun twitter walikota Bandung seperti yang dilakukan oleh kelurahan
Kebon Pisang dan Kecamatan Bojongloa Kidul usai membersihkan sungai.
Kegiatan tersebut patut diapresiasi dan dijadikan
teladan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik pada masyarakat, sehingga
program kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah dapat diketahui
masyarakat luas bahkan mendapatkan dukungan dan partisipasi aktif dari
masyarakat. Karena sejatinya tugas untuk menyebarluaskan informasi pada
masyarakat bukanlah tugas walikota/bupati atau instansi di bidang komunikasi semata,
melainkan tugas bersama dari seluruh lembaga pemerintah.
Bila gaya komunikasi dari seluruh lembaga
pemerintah dapat diubah, kedekatan dan dukungan masyarakat terhadap program
pemerintah tentu bukan hanya angan-angan kosong semata. Iklim komunikasi yang
terjalin dengan baik, akan menciptakan kepercayaan dan sikap empati masyarakat
terhadap kinerja dan program kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.