Jumat, 21 Maret 2014

MEDIA SOSIAL,
GAYA KOMUNIKASI PEMANTIK PARTISIPASI MASYARAKAT

Mendapatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam implementasi program kebijakan tentu sudah menjadi harapan dari seluruh jajaran pemerintah dari sektor manapun. Namun, bukan perkara mudah untuk mewujudkan hal tersebut. Seringkali masyarakat cuek bahkan menolak keras kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, kebijakan yang telah ditetapkan tentu sudah melalui proses pertimbangan secara matang mengenai dampak positif dan negative yang akan ditimbulkan. Dalam implementasi kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, terutama partisipasi masyarakat.
Kurangnya partisipasi masyarakat kemungkinan disebabkan oleh 2 hal, yakni karena memang masyarakat enggan berpartisipasi atau masyarakat tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Jika kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam implementasi kebijakan disebabkan karena masyarakat belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, hal ini tentu sangat disayangkan. Mengingat, mendapatkan informasi public merupakan hak seluruh warga Negara dan telah dijamin dalam undang-undang.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.14 tahun 2008 ditetapkan dengan menimbang :
a.      bahwa  informasi  merupakan  kebutuhan  pokok  setiap orang    bagi  pengembangan pribadi  dan  lingkungan sosialnya  serta    merupakan  bagian  penting  bagi ketahanan nasional;
b.      hak memperoleh informasi public merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan  informasi publik merupakan salah  satu  ciri  penting  negara  demokratis  yang menjunjung  tinggi  kedaulatan  rakyat  untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
c.       keterbukaan  informasi  publik  merupakan sarana  dalam  mengoptimalkan  pengawasan  publik terhadap  penyelenggaraan  negara  dan  Badan  Publik lainnya  dan  segala sesuatu  yang  berakibat  pada kepentingan publik;
d.      bahwa pengelolaan  informasi   publik merupakan  salah satu  upaya  untuk mengembangkan  masyarakat informasi;
e.      bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ini merupakan penegasan, bahwa hak atas informasi setiap warga negara dijamin oleh negara. Artinya, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik seharusnya dapat dijalankan dengan lebih optimal. Dalam upaya pengejawentahan UU No.14 tahun 2008 lembaga pemerintah sebenarnya sangat terbantu dengan perkembangan teknologi yang kian pesat seperti kehadiran social media. Social media dapat menjadi alternative gaya komunikasi baru antara pemerintah dengan masyarakat.
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJJI), pengguna internet di Indonesia pada tahun 2007 mencapai 20 juta jiwa dan pada tahun 2012 pengguna internet di Indonessia melesat tajam hingga mencapai 63 juta jiwa. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, dan pada 3 tahun mendatang diperkirakan 50% penduduk Indonesia akan menggunakan internet.[1] Selain itu, kedudukan Indonesia dipercaturan teknologi dunia juga patut dipertimbangkan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian allfacebook.de, Indonesia menempati posisi ke-4 pengguna facebook terbesar di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 48 juta. [2] Tak hanya itu, Indonesia juga menduduki ranking ke-5 pengguna twitter terbanyak di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 29 juta.
Fenomena tersebut tentu bisa menjadi peluang besar yang dapat dimanfaatkan secara bijak oleh lembaga pemerintah untuk menyebarluaskan informasi public pada masyarakat. Seperti yang telah dilakukan oleh pemkot Bandung Jawa Barat yang saat ini tengah mencanangkan program “Sejuta Biopori” untuk mengantisipasi bencana banjir yang kerap mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat Bandung pada musim penghujan. Pemkot Bandung dibantu dengan sejumlah relawan memanfaatkan jejaring social twitter dan youtube untuk mengkampanyekan program “sejutabiopori” pada masyarakat. Kampanye social yang dijalankan melalui jejaring social ini mendapatkan reaksi positif dari masyarakat Bandung, tak sedikit masyarakat yang me-mention akun twitter Ridwan Kamil, Walikota bandung (@RidwanKamil) untuk memberitahukan bahwa mereka telah berpartisipasi dalam pelaksanaan program “Sejuta Biopori”.



Pemanfaatan jejaring sosial untuk mendiseminasikan informasi publik pada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh walikota Bandung. Hampir seluruh pejabat pemerintah dan lembaga pemerintah, bahkan hingga tingkat kelurahan pun tak kalah aktif dalam menggunakan sosial media, terutama twitter. Setiap kegiatan atau program kerja yang dilakukan oleh lembaga pemerintah selalu di-update di twitter dan me-mention status tersebut ke akun twitter walikota Bandung seperti yang dilakukan oleh kelurahan Kebon Pisang dan Kecamatan Bojongloa Kidul usai membersihkan sungai.


Kegiatan tersebut patut diapresiasi dan dijadikan teladan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik pada masyarakat, sehingga program kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah dapat diketahui masyarakat luas bahkan mendapatkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Karena sejatinya tugas untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat bukanlah tugas walikota/bupati atau instansi di bidang komunikasi semata, melainkan tugas bersama dari seluruh lembaga pemerintah.
Bila gaya komunikasi dari seluruh lembaga pemerintah dapat diubah, kedekatan dan dukungan masyarakat terhadap program pemerintah tentu bukan hanya angan-angan kosong semata. Iklim komunikasi yang terjalin dengan baik, akan menciptakan kepercayaan dan sikap empati masyarakat terhadap kinerja dan program kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


[1] www.opengovindonesia.org
[2] www.detikinet.com


Oleh : Pipin Fajar Puji Lestari

0 komentar:

Posting Komentar